Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe Utara Menandatangani Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menunjukkan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 setelah melaksanakan penandatanganan IKU secara bersama-sama melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/8/2026).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menunjukkan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 setelah melaksanakan penandatanganan IKU secara bersama-sama melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/8/2026).

Wanggudu, 12 Agustus 2026, Dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Pengorganisasian Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Ketua dan Pimpinan ikut serta menyaksikan dan melaksanakan secara langsung Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU tahun 2026. yang juga disaksikan secara bersama-sama Bawaslu kabupaten/kota Se-Sulawesi Tenggara Melalui Zoom meeting yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. berdasarkan Intruksi dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2026. Kegiatan Daring ini di hadiri langsung Oleh Ketua,Pimpinan,Kepala Sekretariat,dan Para Kabag Serta Staf Bawaslu Konawe Utara.

Penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara. di buka langsung oleh Bapak Iwan Rompo Bane, S.Sos., M,Si. (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) ) dilaksanakan secara bersama-sama dengan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara daring (online) sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pada Hari Rabu,12 Agustus 2026.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara:

  1. Melaksanakan pembinaan pengorganisasian dan kelembagaan secara rutin setiap bulan pada minggu kedua.
  2. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan penandatanganan IKU Bawaslu Kabupaten/Kota Secara bersama-sama menyaksikan melalui daring yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Memastikan seluruh jajaran terkait mengikuti dan melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks digitalisasi, penandatanganan IKU melalui platform daring Bawaslu kabupaten/kota merupakan bagian dari penguatan manajemen kinerja. IKU berfungsi sebagai indikator pencapaian target kinerja Bawaslu, yang meliputi:

  • Kualitas pengawasan dan penyelesaian laporan.
  • Efektivitas sinergi antarpenyelenggara.
  • Kepatuhan terhadap aturan dan prosedur.
  • Tingkat partisipasi masyarakat.

Penandatanganan daring memudahkan proses administrasi, mempercepat transparansi, dan memastikan indikator kinerja dapat dipantau secara real-time oleh pimpinan Bawaslu dan pemerintah daerah.

1. Tujuan dan Fungsi Pembinaan Kelembagaan

Kegiatan penguatan kelembagaan melalui daring, yang diikuti Secara bersama Bawaslu Konawe Utara pada Agustus 2026, bertujuan untuk:

  1. Memperkuat kewenangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilu.
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM pengawas pemilu melalui pelatihan, koordinasi, dan penguatan kompetensi.
  3. Memperkokoh sinergitas antar penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, Ormas, tokoh masyarakat).
  4. Merumuskan perbaikan aturan terkait tahapan dan mekanisme pengawasan agar pemilu lebih demokratis, adil, dan berintegritas.

2. Peran Pengorganisasian

Pengorganisasian kelembagaan mencakup:

  1. Koordinasi internal Bawaslu antar divisi (Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).
  2. Koordinasi eksternal dengan pemerintah daerah, KPU, Ormas, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.

Dengan pembinaan dan pengorganisasian yang kuat, Bawaslu Konawe Utara mampu:

  1. Menjaga integritas proses pemilu di Konawe Utara.
  2. Menangani pelanggaran secara cepat dan transparan.
  3. Menjadi pusat koordinasi dan solusi bagi masyarakat terkait isu pemilu.

Pembinaan dan pengorganisasian kelembagaan di Bawaslu Konawe Utara merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas, kewenangan, dan sinergitas agar fungsi pengawasan pemilu dapat dijalankan secara profesional, berintegritas, dan berdaya guna.

Pembinaan dan pengorganisasian kelembagaan di Bawaslu Konawe Utara bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi strategi jangka panjang untuk memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan akuntabel. Melalui penguatan SDM, koordinasi lintas pihak, dukungan pemerintah, dan kepercayaan publik, Bawaslu Konut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Konawe Utara

Editor : Humas Bawaslu Konawe Utara