Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Konawe Utara Perkuat Koordinasi dengan Kodim 1430

Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama Kodim 1430 Konawe Utara melaksanakan konsolidasi demokrasi untuk memperkuat sinergi dalam menjaga akurasi data pemilih, khususnya terkait perubahan status keanggotaan TNI aktif dan purna tugas, Selasa (13/10/2026).

Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama Kodim 1430 Konawe Utara melaksanakan konsolidasi demokrasi untuk memperkuat sinergi dalam menjaga akurasi data pemilih, khususnya terkait perubahan status keanggotaan TNI aktif dan purna tugas, Selasa (13/10/2026).

Konawe Utara, 13 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara memperkuat sinergi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1430 Konawe Utara melalui kegiatan konsolidasi demokrasi yang membahas akurasi data pemilih, khususnya terkait perubahan status keanggotaan Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik personel yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purna tugas.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1430 Konawe Utara. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi guna mendukung validitas data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Isbar, SH.,MH, menekankan pentingnya menjaga akurasi data pemilih dengan memastikan anggota TNI aktif masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara meminta dukungan data resmi terkait anggota TNI yang telah memasuki masa purna tugas. Data tersebut diperlukan agar perubahan status dari anggota TNI aktif menjadi warga sipil dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga hak pilih yang bersangkutan dapat dipulihkan dan terdaftar kembali dalam daftar pemilih apabila memenuhi persyaratan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Ashar, S.T., turut menegaskan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi secara berkala antara Bawaslu dan Kodim 1430 Konawe Utara. Koordinasi tersebut perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan data pribadi.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih, terutama yang berkaitan dengan perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI maupun perubahan status anggota TNI yang telah purna tugas menjadi warga sipil.

Sementara itu, dari pihak Kodim 1430 Konawe Utara, Kapten Infanteri Asriyono selaku Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) menegaskan kepatuhan seluruh prajurit aktif terhadap regulasi pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada anggota TNI aktif yang menyalahgunakan hak pilih.

Kodim 1430 Konawe Utara menyatakan kesiapan untuk mendukung Bawaslu melalui penyediaan data personel yang valid, khususnya terkait perubahan status keanggotaan, termasuk personel yang baru masuk atau pindah tugas ke wilayah Konawe Utara serta anggota yang telah memasuki masa pensiun.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berharap koordinasi dan pertukaran informasi dengan Kodim 1430 Konawe Utara dapat terus diperkuat secara berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga pemenuhan hak pilih warga negara dan prinsip netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Konawe Utara

Editor : Humas Bawaslu Konawe Utara