Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Konawe Utara Hadiri FGD Penataan Dapil, Ketua Bawaslu Sultra Paparkan Isu Krusial Pengawasan

    Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama Ketua Bawaslu Prov. Sultra menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2029 di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, Rabu (14/10/2026).

 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama Ketua Bawaslu Prov. Sultra menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2029 di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara, Rabu (14/10/2026).

Wanggudu— Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara di Aula Kantor KPU, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si., hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi berjudul “Isu-Isu Krusial Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan”. Materi tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam pengawasan penataan dapil, termasuk transparansi proses, kepatuhan terhadap regulasi, serta pentingnya memberikan ruang bagi masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan melalui pencermatan terhadap proses dan tahapan penataan dapil serta alokasi kursi. Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara turut mengikuti pembahasan dan menyimak berbagai pandangan guna mendorong proses penataan dapil yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penataan dapil agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Penataan dapil yang tepat diharapkan dapat mendukung terwujudnya keterwakilan masyarakat melalui anggota DPRD yang terpilih.

FGD dilaksanakan dalam sesi panel yang dimoderatori oleh anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Naim, S.H., dengan menghadirkan empat narasumber. Selain Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, narasumber lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikan materi mengenai prinsip-prinsip penataan dapil dan simulasi rancangan penataan dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2029. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., memaparkan tinjauan historis kewilayahan Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,Ketua, Pimpinan,Kepala Subbagian PPPSPP dan Hukum serta staf Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, khususnya dari bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, unsur TNI, perwakilan instansi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, partai politik, serta kelompok masyarakat pemantau pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara terus mendorong penguatan koordinasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan dalam pembahasan penataan dapil dan alokasi kursi. Keterlibatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya proses penataan dapil yang dilaksanakan sesuai regulasi dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan.

Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Konawe Utara

Editor: Humas Bawaslu Konawe Utara