Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Konawe Utara Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama KPU dan pemangku kepentingan terkait.

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Konawe Utara bersama KPU dan pemangku kepentingan terkait.

Konawe Utara, 30 September 2026 — Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Utara, Iwan Budiono; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yos Peokodoh; perwakilan Polres Konawe Utara, Sakti; serta perwakilan Kodim 1430 Konawe Utara, Asriyono.

Rapat pleno diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Muh. Husni Ibrahim.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar merupakan agenda seremonial, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan amanat konstitusi.

Selanjutnya, Kordiv Data KPU Kabupaten Konawe Utara, Eka Dwiastuti Liambo, menyampaikan hasil pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang, dengan data yang bersumber dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi, kemudian diteruskan untuk dilakukan pemutakhiran di tingkat KPU Kabupaten Konawe Utara.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap pergerakan data dari Triwulan II menuju Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat perubahan data pemilih yang kemudian dilakukan pencermatan dan pengecekan lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Hasil pengawasan tersebut juga menemukan satu nama yang selanjutnya direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk dilakukan pencermatan dalam pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan bukti autentik yang diperoleh dari hasil pengawasan Bawaslu.

Selain itu, perwakilan Kodim 1430 Konawe Utara menyampaikan adanya perubahan status satu orang yang sebelumnya tercatat sebagai anggota TNI aktif dan saat ini telah resmi memasuki masa pensiun.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian dan pencermatan data, KPU Kabupaten Konawe Utara membacakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Rekapitulasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Kabupaten Konawe Utara tercatat sebanyak 58.486 pemilih, yang terdiri atas:

  • Laki-laki: 29.930 pemilih

  • Perempuan: 28.556 pemilih

  • Total: 58.486 pemilih

  • Jumlah desa: 170 desa

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 kepada pihak terkait.

Melalui pengawasan terhadap proses pemutakhiran PDPB, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Konawe Utara

Editor: Humas Bawaslu Konawe Utara