"Sahabat Bawaslu, Hal yang ditunggu-tunggu akhirnya telah tiba. Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dibuka di seluruh Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 diatur dalam jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS adalah tanggal 12-28 September 2024. Pengawas TPS merupakan Pengawas Pemilihan yang bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024. PTPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran di TPS. Rekrutmen PTPS sendiri dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui Panitia Rekrutmen.
Lalu, apa saja syarat untuk menjadi Pengawas TPS? Berikut syaratnya.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu
Syaratnya tidak sulit kan, Sahabat? Ayo daftarkan segera dan mari menjadi bagian dari Pengawas Pemilihan Tahun 2024. Sahabat dapat melihat jadwal pembentukan PTPS dan berkas pendaftaran pada dokumen di bawah ini. Info selengkapnya hubungi kami dan Panwaslu Kecamatan domisili sahabat ya !!!