Bawaslu Konawe Utara Tegaskan ASN, Kepala Desa, dan Aparat Desa Tak Netral Akan Dikenakan Sanksi
|
konaweutara.bawaslu.go.id - Dalam memasuki tahapan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, lurah, dan aparat desa yang tidak bersikap netral dalam proses pemilihan. Ketua Bawaslu Konawe Utara, Isbar, SH., MH, mengingatkan seluruh pihak, terutama ASN, TNI, Polri, kepala desa/lurah, serta aparat desa, untuk tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik yang memihak salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kab. konawe Utara menekankan, sesuai ketentuan pasal 70 dan pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa dan aparatnya, dilarang terlibat dalam kampanye atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Keterlibatan ASN dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, dan dapat berujung pada sanksi administratif, disiplin, hingga pidana," ujar Isbar. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana telah diatur secara khusus pada pasal 71 ayat 1 dan sanksi hukumnya tertuang dalam pasal 188 UU Pilkada.
Selain itu, Ketua Bawaslu Konawe Utara mengimbau kepada pasangan calon untuk selalu memberikan materi kampanye yang baik dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasangan calon diharapkan menggunakan bahasa yang santun, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memberikan informasi yang mendidik masyarakat. Isbar menambahkan bahwa kampanye yang menyerang pribadi atau golongan lain, bersifat provokatif, atau memecah belah harus dihindari. "Mari kita ciptakan komunikasi politik yang sehat dan bermartabat, sebagai cerminan budaya politik demokrasi Indonesia," tegasnya.
Bawaslu Konawe Utara juga telah menginstruksikan pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada, serta memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan baik. Pengawasan ketat akan dilakukan, dan pelanggaran akan segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Keberhasilan pemilihan kepala Daerah bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga masyarakat Konawe Utara secara keseluruhan. Mari kita jaga kondusivitas dan sukseskan Pilkada 2024," pungkas Isbar.