Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Konawe Utara Perpanjang Masa Perekrutan PTPS Pada Pilkada 2024

Bawaslu Konawe Utara

Isbar, SH.,MH ( Ketua Bawaslu Konut)

konaweutara.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari tanggal 29 november sampai dengan 01 Oktober 2024. sabtu. 28/09/2024.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi dua kali kebutuhan jumlah pengawas yang masih belum tercapai dan terpenuhan keterwakilan perempuan yang pendaftaran sudah berlangsung sejak pada tanggal 12 sampai dengan 28 september hari ini.

Ketua Bawaslu Konawe Utara, Isbar, SH.,MH menyebutkan bahwa Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 menerima pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bejumlah 180 Se-Kabupaten Konawe Utara.

“Perpanjangan pendaftaran ini sudah sesuai dengan Keputusan No 31/HK 01.01/K1/09. 2024, sebagai mana juknis perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Indonesia untuk itu perekrutan PTPS di mulai pada tanggal 12 sampai dengan batas hari ini tanggal 28 september.”ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Konawe Utara (Isbar) menyampaikan setelah berakhirnya masa perekrutan PTPS pihak dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas kepada calon PTPS yang sekaligus akan menjadikan bahan syarat perpanjang karena adanya kekosongan pendaftaran dan melihat dua kali kebutuhan serta keterpenuhan keterwakilan perempuan.

“jadi setelah masa perekrutan PTPS berakhir pada hari ini tanggal 28 september pihak dari Panwascam akan melakukan penelitian administrasi dan kelengkapan berkas sekaligus syarat untuk melihat dua kali kebutuhan dan keterpenuhan pendaptaran keterwakilan perempuan serta kekosongan pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Isbar) juga menekankan jika perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini dilakukan secara gratis atau tampa di pungut biaya sepeserpun.

“jika ada yang mengatas namakan Bawaslu untuk gratifikasi terkait perekrutan PTPS ini laporankan sehingga kami bisa langsung menindaki oknum tersebut, Dan sekali lagi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini gratis