Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Gelar Training of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Parpol untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
|
Konawe Utara, 21 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Parpol. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Ina, Kecamatan Andowia, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan, khususnya Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dari setiap kecamatan se-Konawe Utara, serta saksi dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pimpinan Bawaslu Konawe Utara, Koordinator Divisi HP2H, Ashar, ST. Dalam sambutannya, Ashar menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. “Kegiatan kita pada hari ini tidak lain daripada bagaimana kita bisa mensukseskan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024,” ungkapnya.
Tantangan Pilkada dan Peran Saksi
Ashar menjelaskan bahwa Pilkada memiliki tantangan unik dibandingkan pemilu lainnya, terutama dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan seperti isu SARA, ujaran kebencian, dan konflik kepentingan. “Potensi kerawanan di Pilkada lebih kencang dibandingkan Pemilu. Hal ini karena kita bersentuhan langsung dengan kepentingan masing-masing kelompok,” ujar Ashar. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu telah menangani 15 kasus yang teregister, dengan dua di antaranya sudah dilimpahkan dan satu kasus telah mendapatkan keputusan.
Lebih lanjut, Ashar menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi jalannya Pilkada. “Kami di Bawaslu itu bukan superhero. Dengan berbagai kompleksitas permasalahan dan potensi pelanggaran yang terjadi, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk saksi parpol yang hadir hari ini,” tegasnya.
Ashar juga mengingatkan pentingnya pembekalan ilmu dan pengetahuan bagi para saksi agar mampu memberikan keterangan yang benar dan akurat. “Seperti yang disebutkan dalam KUHAP Pasal 60 ayat 3, saksi harus memberikan keterangan yang sebenarnya. Untuk itu, dua hal yang harus dipahami adalah memiliki ilmu dan pengetahuan. Bagaimana kita punya pengetahuan jika tidak belajar? Bagaimana kita punya ilmu jika tidak tahu permasalahannya?” tambahnya.
Narasumber dan Materi
Kegiatan TOT ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman. Narasumber pertama adalah Anggota KPU Konawe Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Naim, SH, yang membawakan materi berjudul “Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.” Materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada para saksi mengenai proses teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Narasumber kedua adalah Bapak Asri Sarif, seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) dan pegiat Pemilu. Beliau membawakan materi berjudul “Manajemen Pengetahuan Saksi dan Potensi Permasalahan di TPS.” Dalam pemaparannya, Asri menekankan pentingnya kesiapan saksi dalam mengelola informasi dan menangani permasalahan yang berpotensi muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Harapan Bawaslu Konawe Utara
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan dan pengetahuan di wilayah masing-masing. “Kami berharap bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir hari ini bisa menyebarkan ilmu yang didapat kepada saksi-saksi lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” tutup Ashar.
Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan saksi parpol dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024. Dengan bekal pengetahuan yang diberikan, para saksi diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, sehingga mampu mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.